Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Baik-baik! Indonesia Jawab Tuduhan Pakar PBB Soal Pelanggaran HAM di Mandalika

Dengar Baik-baik! Indonesia Jawab Tuduhan Pakar PBB Soal Pelanggaran HAM di Mandalika Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB dan organisasi lain internasional di Jenewa, menanggapi pernyataan pakar PBB, dan membantah tuduhan soal pelanggaran hak asasi manusia dalam proyek Mandalika di Lombok.

"Pemerintah Republik Indonesia berkeberatan terhadap rilis berita dari beberapa Special Procedures Mandate Holders (pemegang mandat prosedur khusus/SPMH) yang bertajuk 'Indonesia: Pakar PBB Mengungkapkan Adanya Permasalahan HAM pada Proyek Pariwisata Bernilai lebih dari US$3 Miliar' pada 31 Maret 2021," demikian pernyataan PTRI Jenewa yang dilaporkan Antara, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Bamsoet: Mandalika Siap Gelar MotoGP dan World Super Bike, Pembangunan Capai 70 Persen

Pihak PTRI di Jenewa menyampaikan bahwa siaran pers pemegang mandat prosedur khusus PBB itu sangat disayangkan oleh Pemerintah Indonesia, karena salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait dengan penjualan tanah, dan telah menempatkannya ke dalam narasi yang tidak tepat dan hiperbolik.

PTRI mengkritik keras narasi SPMH PBB yang dinilai salah saat mengeluarkan pernyataan "… menguji komitmen tinggi Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta hak asasi manusia yang mendasarinya."

PTRI menekankan bahwa sejak dicanangkannya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Indonesia, sebagai proponen aktif SDGs, selalu menggarisbawahi bahwa SDGs hanya dapat dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup secara seimbang.

Di tingkat nasional, Indonesia telah mengarusutamakan SDGs melalui berbagai kebijakan perencanaan pembangunan nasional.

Pada saat bersamaan, Indonesia telah melakukan dua kali tinjauan nasional sukarela (voluntary national review/VNR) terhadap pelaksanaan program SDGs, dan saat ini sedang mempersiapkan VNR ketiga yang dijadwalkan pada akhir tahun.

Komitmen yang kuat itu sekali lagi membuktikan bahwa Indonesia tidak memiliki niatan memperlambat perjalanan nasional dalam mencapai SDGs, kata pernyataan dari PTRI Jenewa.

Lebih lanjut PTRI menyoroti bahwa siaran pers seperti itu mencerminkan praktik SPMH yang selama ini telah menjadi sasaran kritik oleh banyak negara anggota PBB, yaitu kurangnya kemauan dari pihak SPMH untuk melakukan dialog konstruktif dengan negara bersangkutan tentang masalah yang ingin ditinjau.

"Jika dilakukan proses dialog, SPMH akan memiliki pengetahuan lebih banyak mengenai proyek Mandalika; berbagai potensi dan tantangan, serta upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan tersebut, termasuk antara lain informasi mengenai mekanisme penyampaian pengaduan dan upaya hukum terkait sengketa," demikian pernyataan PTRI Jenewa.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: