Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Advokat dari LQ Indonesia Ngadu ke Komisi Yudisial, Gara-Gara...

Advokat dari LQ Indonesia Ngadu ke Komisi Yudisial, Gara-Gara... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm Jaka Maulana dan Natalia Manafe melaporkan oknum hakim Pengàdilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2021), Jaka dan Natalia yang juga kuasa hukum Christian Halim telah melaporkan Ketua Majelis Hakim (NMP), Hakim anggota (M T PP), dan (Hj.W) yang menyidangkan perkara Pelapor Christeven Mergonoto, dengan penetapan No 195/Pid.B/2021/PN SBY pertanggal 29 Maret 2021 ke Komisi Yudisial. Baca Juga: Sidang Lanjutan Christian Halim Sengit, LQ Indonesia Bakal Ngadu ke KY

Aduan ttersebut tercatat tercatat dengan Nomor Aduan 0404/IV/2021/P tertanggal 7 April 2021. Aduan pelanggaran kode etik.

"Jika terbukti maka pihaknya akan mengambil 2 langkah hukum lagi pertama adalah mempidanakan oknum hakim atas pasal 421 KUH Pidana dugaan penyalahgunaan wewenang, dan kedua, pengajuan pembatalan putusan karena jelas tertera di Pasal 3 KUHAP. “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, Jika melanggar KUHAP maka putusannya seharusnya tidak sah." ujarnya. Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Omongan Kuasa Hukumnya Kembali Disorot: Kita...

Menurut dia, pihaknya memastikan lawfirm-nya akan terus memantau agar aparat penegak hukum wajib taat kepada aturan Undang-Undang.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, menambahkan keprihatinan mengenai banyaknya dugaan pelanggaran hukum Acara Pidana dalam peradilan di Indonesia.

"Sidang Christian Halim ini adalah salah satu contoh "Peradilan sesat". Kenapa? Peradilan sesat adalah proses hukum atau "due process of law" yang melanggar aturan acara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 KUH Acara Pidana. Sidang tanggal 5 April 2021 di ruang Candra, PN Surabaya dengan jelas, kuasa hukum menyatakan ke Hakim di depan persidangan bahwa pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi.

"Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: