Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Advokat dari LQ Indonesia Ngadu ke Komisi Yudisial, Gara-Gara...

Advokat dari LQ Indonesia Ngadu ke Komisi Yudisial, Gara-Gara... Kredit Foto: Istimewa

Lanjutnya, Alvin meminta kepada Majelis Hakim agar Mohammad Gentha Putra dipanggil atas permintaan Penasehat Hukum untuk di dengar keterangannya karena ada dokumen dan keterangan yang setelah di cek diduga keterangannya yang diduga palsu.

"Jelas dugaan keterangan palsu adalah upaya saksi dalam melecehkan pengadilan, juga dapat dikenakan pasal 242 KUH Pidana tentang Sumpah palsu." katanya lagi.

Menurut dia, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar kembali dihadirkan, maka berdasarkan pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan karena Gentha adalah saksi yang tertera dalam Berkas Perkara. Namun anehnya, jawaban hakim malah melanggar KUHAP, dijawab,

"Jaksa sudah berusaha menghadirkan dua kali namun gagal, silahkan Penasehat Hukum saja yang menghadirkan Gentha." ucap Hakim Anggota.

"Jaksa selaku eksekutor, dengan ucapan Hakim bahwa Penasehat Hukum saja yang menghadirkan Gentha, maka Hakim secara langsung mengalihkan tanggung jawab dan tugas Jaksa ke Penasehat Hukum, jadi apakah boleh nanti dia saja yang sekalian buat surat tuntutan?" kata Alvin dengan nada heran.

Atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam perkataan tersebut, maka LQ Indonesia Lawfirm, melaporkan Oknum Hakim ke Komisi Yudisial agar bisa diperiksa. 

"Itulah tugas lawyer. Jika lawyer tidak berani membela dan bertabrakan dengan pihak yang melawan hukum, bagaimana masyarakat yang terkena kasus bisa memperoleh keadilan?" ucapnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: