Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank CTBC Indonesia Cabut Perjanjian Perdamaian, Perusahaan Pemurnian Dianggap Pailit

Bank CTBC Indonesia Cabut Perjanjian Perdamaian, Perusahaan Pemurnian Dianggap Pailit Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan pada tanggal 31 Maret 2021 lalu terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Royal Industries Indonesia.

Isi putusan tersebut adalah perjanjian perdamaian PT Royal Industries Indonesia yang telah disahkan pada saat proses PKPU tahun 2018 resmi dibatalkan dengan segala konsekuensi hukum.

Permohonan pembatalan perdamaian diajukan Bank CTBC Indonesia dengan diwakili Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, terhadap perusahaan pemurnian (refinery) yang sudah tidak beroperasi sejak 2018 ini. Baca Juga: Yuk Kepoin! 3 Produk Reksa Dana Baru Kolaborasi Bank CTBC dan Eastspring Indonesia

“Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah dibacakan Rabu, 31 Maret lalu, dalam putusan telah dinyatakan bahwa Pembatalan Perjanjian Perdamaian antara Bank CTBC Indonesia dan PT Royal Industries diakibatkan PT Royal Industries tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ucap Triangga Kamal, kuasa hukum Bank CTBC Indonesia di Jakarta, Kamis (8/4). Baca Juga: Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi

Lanjutnya, ia mengatakan PT Royal Industries Indonesia sendiri memiliki total utang sebesar kurang lebih Rp5 triliiun yang seharusnya dibayarkan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam proses PKPU pada 2018 kepada Bank CTBC Indonesia dan bank sindikasi lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: