Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duo Cikeas SBY-AHY Dilaporkan ke Mabes Polri, Kubu Moeldoko Beri Apresiasi: Ada yang Keliru

Duo Cikeas SBY-AHY Dilaporkan ke Mabes Polri, Kubu Moeldoko Beri Apresiasi: Ada yang Keliru Kredit Foto: Instagram Agus Harimurti Yudhoyono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Garda Demokrasi 98 (Gardem 98) melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Mabes Polri. Kubu Moeldoko berikan apresiasi.

Gardem 98 melaporkan SBY dan AHY setelah 'ultimatum' mereka yang meminta SBY dan AHY meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ditanggapi. Gardem 98 menilai, SBY dan AHY telah memfitnah pemerintah Jokowi karena dianggap telah mencampuri urusan partai Demokrat.

Baca Juga: Gugatan Moeldoko Cs ke Demokrat Soal SBY 'Aneh', Megawati-Prabowo Toh Sama

Menanggapi hal ini, Juru Bicara PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) atau kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengaku pihaknya tak memiliki hubungan dengan organisasi tersebut.

"Kami tidak memiliki hubungan organisasi dengan Garda Demokrasi 98 dan juga tidak kenal dg pelapor yg melaporkan SBY dan AHY ke Bareskrim Polri tersebut," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

Kendati begitu, Rahmad mengaku pihaknya menghargai laporan itu. Menurutnya, laporan dari masyarakat membuktikan bahwa diduga ada langkah komunikasi yang keliru dari kubu 'Cikeas'.

Rahmad juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait laporan tersebut karena hal itu menjadi ranah penegak hukum untuk menilai. "Namun kami sangat menghargai dan mengapresiasi sikap dan langkah yang dilakukan Garda Demokrasi 98," ujarnya.

"Sikap dan langkah yang diambil Garda Demokrasi 98 tentu setelah melihat, mengikuti dan menyimak ucapan ucapan SBY dan AHY yang sudah dilontarkan kepada publik luas," sambungnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: