Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga

Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar tidak baik lagi menimpa KPK. Salah satu pegawainya, ketahuan nyolong emas sitaan seberat hampir 2 kilogram. Reputasi KPK sebagai lembaga yang bertugas menyikat maling duit negara pun, jadi ternoda. Barang hasil mencuri, tapi malah dicuri lagi.

Kasus pencurian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Jakarta, kemarin. Keterangan pers ini dipimpin langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga: Lakukan Demo di Balai Kota, Massa Minta KPK 'Seret' Anies Baswedan

Dalam keterangannya, Tumpak mengaku, pihaknya baru saja menggelar sidang etik kepada pegawai KPK berinisial IGAS. Pegawai itu terbukti bersalah karena telah mencuri emas hasil sitaan.

Kata Tumpak, IGAS adalah pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Dari hasil penelusuran diketahui, IGAS mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. Pelaku mengaku, aksi tidak terpujinya itu dilakukan karena terlilit utang lantaran gagal dalam bisnis trading forex atau jual beli valas.

Dari total emas yang dicolong, kata Tumpak, sebagian sudah digadaikan oleh IGAS. Duit hasil menggadaikan emas tersebut mencapai Rp 900 juta.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan,” beber Tumpak.

Eks Plt Ketua KPK ini menuturkan, emas batangan yang dicolong itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Karena terbukti melakukan pencurian, IGAS diputus Dewas bersalah dan diberi sanksi berat berupa pemecatan.

Menurut Tumpak, IGAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. IGAS juga melanggar nilai integritas yang diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK.

“Majelis memutuskan, yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: