Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Mudik Saat Pandemi Covid-19, Layanan Transportasi Bakal Dilarang Beroperasi 12 Hari

Cegah Mudik Saat Pandemi Covid-19, Layanan Transportasi Bakal Dilarang Beroperasi 12 Hari Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat tegas untuk mencegah warga mudik Lebaran saat pan­demi Covid-19. Demi menjaga kesehatan publik, layanan trans­portasi darat, laut dan udara bakal di-stop operasi jelang dan pasca Lebaran.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Baca Juga: Puan Maharani Kritik Presiden Jokowi Soal Larangan Mudik Lebaran: Harus Konsisten

Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari dikeluarkan­nya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramdhan 1442 Hijriah.

Dengan adanya Permenhub ini, maka Kemenhub melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara. Termasuk, perkeretapian.

“Berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ungkap Adita dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Dia bilang, Permenhub ini juga diatur beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan, hingga sanksi yang akan diberi­kan jika ada yang melanggar. Dan diatur juga ketentuan men­genai wilayah aglomerasi.

Pemerintah khawatir kepada keselamatan rakyat. Jika mudik tak dilarang, dipastikan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sudah terbukti di libur-libur panjang sebelumnya.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, untuk mengatur soal mudik.

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Yakni, orang yang bekerja/melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kun­jungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Mereka yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: