Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak Baik-baik! Peniadaan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

Simak Baik-baik! Peniadaan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19 Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman tahun lalu dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat pada masa Covid-19. Karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, peniadaan mudik dalam rangka pengendalian COVID-19 pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Cegah Mudik Saat Pandemi Covid-19, Layanan Transportasi Bakal Dilarang Beroperasi 12 Hari

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4).

Wiku menyebut, meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Dia menekankan, perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing. Menurutnya, surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Wiku.

Perlu diketahui, lanjutnya, selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei, akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah yang mengacu pada SE Satgas No.12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: