Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Klaim Paling Berhak Sediakan Pasokan Listrik di Blok Rokan

PLN Klaim Paling Berhak Sediakan Pasokan Listrik di Blok Rokan Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berakhirnya kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai pengelola Blok Rokan dengan sendirinya mengakhiri perjanjian PCI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemasok kebutuhan listrik di Blok Rokan selama ini. Pun, perjanjian yang dituangkan dalam Energy Service Agreement (ESA) dengan pembayaran pengembalian investasi dalam bentuk capacity fee itu juga secara resmi sudah akan berakhir pada awal Agustus 2021 mendatang. Di lain pihak, Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011 juga telah menetapkan cakupan wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang diantaranya meliputi Riau, tempat di mana Blok Rokan berada. “Jadi tidak ada alasan lagi, karena Blok Rokan itu masuk dalam wilayah usaha PLN. Tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan listrik di Blok Rokan. Hanya PLN yang berwenang,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, di Jakarta, Jumat (9/4).

Tak hanya berbekal Kepmen, Bob juga menyebut bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan juga memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pada Pasal 3 ayat (1), misalnya, disebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada. Kedua, pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik. “Dan nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” tutur Bob.

Sedangkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, lanjut Bob, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik antara lain menyebutkan bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik. Terkait hal itu, PLN disebut telah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. “PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021,” yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT CPI,” ungkap Bob.

Perjanjian itu dijelaskan Bob terbagi dalam dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Sedangkan kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. Perjanjian jual beli tersebut tidak hanya mencakup listrik, namun juga uap. Masa transisi yang diberikan selama tiga tahun, sesuai dengan kurun waktu yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. “Dan PLN memastikan bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman. Karena itu harusnya lelang PLTGU NFC pun tidak boleh dilakukan. Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” tegas Bob.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: