Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru 6 Bulan, Segini Nilai Imbal Hasil Investasi BPKH di IsDB

Baru 6 Bulan, Segini Nilai Imbal Hasil Investasi BPKH di IsDB Kredit Foto: Instagram Maruf Amin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak dibentuk pada April 2020 lalu, Investasi dan Kerjasama Luar Negeri Badan Pengelola Keuangan Haji (IKSL) telah aktif berinvestasi di lembaga internasional, salah satunya Awqaf Property Investment fund (APIF) milik Islamic development Bank (IsDB). Tepatnya pada Juni 2020 lalu, IKSL mengalokasikan sekitar US$5 juta investasi ke APIF.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, BPKH, Hurriyah El Islamy, menyatakan, meski investasi tersebut baru berjalan sekitar 6 bulan, dividen atau nilai manfaat yang diberikan oleh lembaga internasional tersebut cukup tinggi, mendekati 5% atau sekitar US$112.000.

Baca Juga: Kadin Yakin Cipta Kerja Bakal Dongkrak Investasi

Angka tersebut di masa pandemi dan durasi hanya 6 bulan tergolong tinggi. Pemberian dividen periode berikutnya (bulan Januari-Desember 2021) akan diberikan nanti. Hurriyah mengatakan, kuncinya adalah memilih counterpart yang tepat, atau istilahnya has everything to lose.

"Bersama APIF, kami sudah menjajaki potensi untuk melihat proyek Islamic center yang underlying tanahanya juga dari stakeholder kita seperti Kemenkeu. Ini akan sama–sama menguntungkan karena tanah yang semula belum optimal akan bisa menjadi produktif, dengan adanya islamic center maupun bangunan komersil di sekitarnya," kata Hurriyah, dalam siaran media, Jumat (9/4/2021).

Selain bekerja sama dengan IsDB, BPKH juga aktif menjajaki kerja sama investasi dengan dunia internasional lainnya. Termasuk penjajakan investasi di bidang perhajian (hotel, restoran, dan transportasi) di negara Saudi Arabia, lembaga keuangan UEA (Dubai), Qatar maupun Bahrain. 

"Tapi memang pertimbangannya, likuiditas dana kelolaan kami yang minimal harus setara dua kali dari yang ada saat ini. Kami terus mengeksplor potensi kerja sama internasional termasuk dengan negara-negara teluk (GCC) karena memang alokasinya masih kurang dari 1% dari total dana kelolaan kami. Saat ini infrastrukturnya sudah ada, peraturannya juga sudah ada, tapi ya orang kami terbatas sehingga resource kami tahun ini kami fokukan ke haji dulu," tambah Riya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Maruf Amin meminta agar BPKH aktif bekerja sama dengan lembaga internasional dalam pengelolaan dana haji. Lebih lanjut, Ma'ruf menyebut bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Menurutnya, BPKH juga berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri.

"Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp140 triliun per Desember 2020 atau sekitar US$10 miliar. Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Selain itu, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global," kata Maruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: