Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Advokat dari LQ Indonesia Apresiasi Aksi Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan

Advokat dari LQ Indonesia Apresiasi Aksi Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Y, selaku pelapor, Jaka Maulana, memberikan apresiasi kepada aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) yang menangkap buronan bernama Norman alias Ameng, yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), terkait perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dan kabur usai diputus bersalah MA pada 23 September 2020.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengatakan Ameng ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4), di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan tindak pidana memalsukan data Otentiku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan.  Baca Juga: KKP Bersama Kejaksaan Eksekusi Penenggelaman 10 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Menurut Jaka, "Apresiasi sebesarnya kepada seluruh jajaran Tim Kejari Jakarta Utara yang telah menoreh prestasi dan menunjukkan taringnya sebagai institusi yang dapat dipercaya masyarakat," kata advokat dari LQ Indonesia Law Firm ini.

"Klien kami Y, akhirnya menyatakan bahwa perjuangan selama bertahun-tahun mencari keadilan akhirnya bisa ditegakkan dan Norman alias Ameng berakhir pelariannya di Rutan Salemba," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: