Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Kebijakan Strategis OJK Tahun ini Buat Pasar Modal

Simak! Ini Kebijakan Strategis OJK Tahun ini Buat Pasar Modal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus fokus untuk menjaga stabilitas di industri jasa keuangan, tak terkecuali di sektor pasar modal. Di sektor ini, OJK telah menyusun beberapa kebijakan strategis yang akan dilakukan di tahun 2021. Apa saja?

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, kebijakan strategis Pasar Modal diantaranya exit policy bagi emiten yang sudah rilis. Kemudian, kebijakan baru untuk penawaran umum Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Korporasi dan Penawaran Umum Perusahaan Daerah yang rencananya ada hal dan akan dieksplor lebih lanjut serta didalami dimana sebagiannya sudah dilakukan pada tahun lalu.

"Kemudian, perluasan produk dan aktivitas di Pasar Modal ada SCF, Project Crowd Funding dan Structured Warrant," ujar Yunita dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4/2021).

Lebih jauh, dia menuturkan, kebijakan selanjutnya adalah penguatan perilaku dan penguatan pengawasan pelaku pengelolaan investasi yang mana saat ini dalam tahap draft perubahan untuk kode etik atau perilaku bagi Manajer Investasi.

Baca Juga: Pesan Bos OJK: Akses Kredit Modal Kerja Sekarang Gampang

Selanjutnya, efisiensi primary market (e-IPO) dan secondary market (market maker, papan dan metode perdagangan) melanjutkan dari beberapa tahun lalu di 2019. 

"Kemudian, implementasi e-voting yang rencananya akan diterapkan, saya setengah bersyukur juga pada saat pandemi ternyata infrastruktur digital walaupun belum sempurna 100 persen sudah ada yang kita siapkan walaupun harus dikebut beberapa minor adjusment yang harus dilakukan tapi membuat kita yakin bahwa arah pengembangan bursa sudah sesuai," tambah dia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan mengoptimalkan IT untuk perizinan, pengaturan dan pengawasan, dimana pengaturan dan pengawasan di OJK untuk regtech dan suptech dari semua bidang baik di pasar modal, perbankan dan IKNB.

Lalu, mengenai notasi khusus di level Broker atau anggota bursa, dimana saat ini notasi hanya berada di Bursa, dan kedepannya akan dikembangkan di level anggota bursa.

"Kemudian, dengan BI kita ada inisiatif pembentukan CCP OTC Derivatif Pasar Uang. Kemudian, pengembangan perusahaan efek daerah ini terhambat sangat besar karena pandemi, Insya Allah tahun ini target minimal ada satu PED yang jalan, tetap ini andalan kita untuk distribusi channels sekaligus untuk memberikan informasi yang tepat," ucapnya.

Selain itu, implementasi disgorment dan disgorgement fund yang pengaturannya sudah keluar dan penguatan koordinasi dengan K/L dan APH. "Kita harapkan tahun ini makin meningkat dan tidak menjadi distrubsi atau diterima secara salah oleh pasar," tutup Yunita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: