Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Larang Sahur On The Road Yang Bandel, Bakal Nginap Di Jeruji Besi

Polisi Larang Sahur On The Road Yang Bandel, Bakal Nginap Di Jeruji Besi Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi -

Polda Metro Jaya melarang warga melakukan kegiatan sahur di jalan atau Sahur On The Road (SOTR) di Jakarta. Yang melanggar, bisa dijebloskan ke jeruji besi alias penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aparat akan menyekat sejumlah titik ruas jalan untuk mencegah kegiatan SOTR.

“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya di pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni, mulai malam hari sampai pagi kita jaga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di Jakarta, kemarin.

Nantinya, polisi akan menutup perempatan dan jalan yang menjadi lokasi berkumpul masyarakat. Ditegaskannya, jika ditemukan ada masyarakat yang tetap nekat keliling melakukan SOTR, polisi akan langsung membubarkannya. Jika masih bandel, akan diambil tindakan hukum. Yakni, penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami akan kedepankan persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru penindakan hukum protokol kesehatan (prokes),” ujarnya.

Tak hanya penjagaan dan penyekatan,lanjut Yusri, Polda Jaya akan melakukan patroli skala besar di seluruh Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta, masyarakat tetap berada di rumah selama masa Ramadan nanti. Meski sudah dibolehkan ibadah di Masjid, menurut Riza, tempat ibadah paling baik saat ini adalah di rumah.

“Di masa pandemi, tempat yang terbaik adalah di rumah. Apalagi anak-anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun, lebih baik berada di rumah,” harapnya.

Taat Prokes

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memang memperbolehkan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Meski begitu, semua harus patuh panduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Diingatkannya, pengurus masjid harus membatasi jumlah jemaah shalat tarawih berjamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Tujuannya menghindari penumpukan jemaah yang bisa menyebabkan kerumunan.

Pihaknya mencatat, ada 10 kegiatan saat Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Yakni, sahur bersama, shalat rawatib, shalat Jumat, kultum dan kajian keagamaan tatap muka. Selain itu, buka puasa dan shalat tarawih, peringatan malam nuzulul al Qur’an, I’tikaf, penunaian dan pendistribusian Zakat dan Malam Takbir serta Shalat Idul Fitri 1442 H.

 

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DKI Jakarta Arifin menegaskan, semua aktivitas di bulan Ramadan harus mematuhi aturan. Termasuk, dalam berdagang makanan buka puasa.

“Jika dilakukan tidak sesuai pada tempatnya, akan ditertibkan oleh Satpol PP,” ujarnya.

Ditegaskannya, tidak ada larangan aktivitas ekonomi di masa pembatasan aktivitas masyarakat, selama itu dilakukan sesuai aturan. Jika dagang takjil di dalam gedung atau pasar, tidak ada larangan. Tapi, harus mencegah terjadinya kerumunan.

“Jika jualan di gedung, pengelola gedungnya harus batasi jumlah orang yang belanja, jarak antar pedagang diatur jangan kemudian terjadi lonjakan lagi,” imbau Arifin.

Khusus Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Arifin menyakinkan Satpol PP terus berkoordinasi dan mengingatkan pengelola tetap menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Pengelola harus terus menerus mengedukasi dan lakukan pengawasan yang ketat. Intinya kalau ada pelanggaran, di Tanah Abang, di lokasi lain, masyarakat bisa lapor ke kami,” katanya.

Dirikan Posko

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mendirikan posko di Pasar Tanah Abang, untuk memantau penerapan prokes.

“Posko pemantauan akan ditempatkan di sejumlah titik rawan kerumunan pengunjung,” ungkap Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertanggal Senin, 5 April 2021. Edaran ini mencakup aturan dalam melakukan berbagai kegiatan ibadah Ramadan dan dilakukan bersama-sama.

 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.

Isi Surat Edaran No 03 tahun 2021 antara lain membolehkan pengurus masjid/mushola menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan prokes secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Kemudian, pengajian, ceramah, taushiyah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah. Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Berikutnya, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan, Pemprov DKI Jakarta mengawasi prokes di lapangan. Sebab, walaupun jumlah kasus turun, namun angka penularan masih tinggi. Positivity rate atau rasio positif orang yang tertular Covid-19 masih berkisar 9 sampai 10 persen. Relaksasi aktivitas warga baru ideal dilakukan jika di bawah 5 persen.

“Kalaupun dibuka, pemerintah harus bisa memastikan, setiap masjid, mushola, yang menggelar ibadah membatasi kapasitasnya maksimal 50 persen. Kalau sudah lebih, warga lebih baik ibadah di rumah,” imbau Tri dalam keterangannya.

Selain itu, prokes dari mulai menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, wajib diterapkan. Dia mewanti-wanti, Pemprov DKI Jakarta agar mewajibkan setiap masjid/mushola memiliki satgas internal penanganan Covid-19. Satgas inilah yang akan mengawasi prokes selama pelaksanaan ibadah saat Ramadan.

“Karena dibolehkan, jamaah akan lebih banyak. Sebab tahun lalu, pemerintah melarang total ibadah di masjid. Ini harus diawasi betul lewat Satgas Covid-19 internal,” tegasnya.

Di luar kegiatan ibadah, Tri mengingatkan, potensi penularan pasti meningkat. Sebab, selama Ramadan ini banyak kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Contohnya adalah mencari takjil atau hidangan berbuka, buka bersama, hingga kegiatan sahur on the road. [FAQ]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: