Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Minta Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Turun Tangan Bongkar Dugaan Mafia Kasus

LQ Indonesia Minta Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Turun Tangan Bongkar Dugaan Mafia Kasus Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk turun tangan mengatasi skandal makelar kasus yang diduga melibatkan Chaerul Amir, SES JAMDATUN Kejagung. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4), Jaka mengaku mempunyai bukti rekaman jika Chaerul Amir melakukan intimidasi kepada kliennya. Baca Juga: Jenderal-Jenderal Diturunkan! Aksi Pak Jokowi Rebut TMII dari Cendana Nggak Main-Main Bos!

"Chaerul Amir mengintimidasi klien ibu SK, dan minta agar komunikasi mereka tidak diinformasikan ke kuasa hukum." katanya.

Lanjutnya, Jaka yang mengklaim mempunyai bukti, kembali menyatakan jika dalam rekaman terdengar jelas kliennya ditelpon oleh Chaerul Amir dan diminta untuk datang ke kantornya, dan menyebut akan dibantu oleh JAMWAS. Baca Juga: Rekan-rekannya Dipolisikan, LQ Indonesia Santai: Tugas Kami Menegakkan Hukum

Menurutnya, pembicaraan ini benar menimbulkan polemik apakah sampai Jamwas terlibat?

"Tidak heran kasus melibatkan SESJAMDATUN tidak pernah diperiksa oleh Jamwas apabila benar perkataan SESJAMDATUN yang ada dalam rekaman," katanya lagi.

Lanjutnya, karena membawa-bawa nama Jamwas mau membantu kesulitannya, kliennya mau bertemu dan membuat surat pencabutan polisi kepada Chaerul Amir (Sesjamdatun) dengan alasan berdamai secara kekeluargaan. Lalu korban SK meminta kuasa hukum untuk mencabut Laporan polisi.

"Saya berpikir bahwa permasalahan saya akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai" ujar korban SK.

Nyatanya, setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke Chaerul Amir, Natalia Rusli langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: