Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Pak Kiai: Mudik Hukumnya Sunah, Gak Mudik Hukumnya Wajib!

Kata Pak Kiai: Mudik Hukumnya Sunah, Gak Mudik Hukumnya Wajib! Kredit Foto: Instagram/kyai_marufamin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mudik Lebaran menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah perbuatan sudah. Sedangkan menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19 adalah wajib.

"Mudik untuk silaturahim itu sunah, memang bagus, tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba. Sehingga, menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Sabtu 10 April 2021.

Pemerintah menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Demi Kebaikan Bersama, Publik Diminta Patuhi Pelarangan Mudik Lebaran

"Kenapa Pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk menjaga penularan, maka kemudian dilarang mudik," ujar Ma'ruf Amin.

Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi, Wapres mengatakan bahwa menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya yang akan datang hukumnya adalah wajib. Sementara Cobid-19 bukan lagi mazmumah, melainkan sudah diyakini dan dipastikan adanya bahaya dari virus tersebut.

"Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmunah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajiban-nya lebih tinggi," tukasnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Mudik di Masa Pandemi, Risikonya Tinggi

Wapres meminta para pemuka agama untuk ikut menyampaikan pesan pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19, sehingga masyarakat diminta tidak mudik.

"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali Covid-19 karena kita tidak bisa menjaganya," ujanya.

Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk kegiatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitriyani

Bagikan Artikel: