Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk HPTL Legal dan Terstandar Bantu Atasi Masalah Rokok

Produk HPTL Legal dan Terstandar Bantu Atasi Masalah Rokok Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti, produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, snus, dan kantong nikotin, yang diproduksi secara legal dan sesuai dengan standar dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok. Hal ini telah diterapkan oleh sejumlah negara maju, salah satunya Inggris, yang telah berhasil mendorong perokok dewasa yang masih ingin terus merokok untuk beralih ke produk HPTL dan akhirnya berhenti dari kebiasaannya.Baca Juga: Kolaborasi dengan Vapers, YouTubers Arif Muhammad Lahirkan Rokok Elektrik Makbet

Director of Policy, Action on Smoking and Health (ASH), Hazel Cheeseman, dalam sebuah dokumenter berjudul Vaping Demystified mengatakan Inggris telah membuktikan bahwa pemanfaatan nikotin melalui berbagai produk HPTL dapat memberikan dampak yang positif dalam menekan bahaya dan epidemi rokok.

Selain itu, Amir Khan dari National Health Service Bradford Inggris menyatakan bahwa asap yang dihasilkan oleh pembakaran rokok mengandung sekitar 6.000 senyawa kimia berbahaya. Sedangkan, Liam Humberstone dari Independent British Vape Trade Association, menyatakan produk HPTL yang diproduksi secara legal dan sesuai standar memiliki senyawa kimia berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok.

Kendati produk HPTL tidak sepenuhnya bebas risiko, namun risiko dari produk-produk tersebut jauh lebih rendah daripada rokok. “Semua komposisi yang terdapat pada produk HPTL telah melalui skrining untuk dipastikan layak diisap oleh penggunanya. Jadi, nikotin yang ada di produk tersebut memang layak untuk dikonsumsi oleh penggunanya,” jelas Laim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).Baca Juga: Harga Beras dan Rokok Kretek Kerek Angka Kemiskinan RI

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: