Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Kliring Silang?

Apa Itu Kliring Silang? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kliring silang adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek/bilyet giro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan maksimum sebesar nilai cek/bilyet giro setoran tersebut.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kliring silang adalah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima oleh penarik dari setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama. 

Hal ini terjadi karena warkat kliring yang disetorkan dananya masih belum efektif, namun nasabah sudah melakukan penarikan atas dana tersebut sehingga timbul resiko overdraft (cerukan) atas rekening nasabah tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Kliring?

Sementara itu, kliring adalah prosedur penyelesaian perdagangan keuangan, yaitu transfer dana yang benar dan tepat waktu ke penjual dan sekuritas kepada pembeli.

Tujuan dari kliring silang adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi serta dalam bentuk pembayaran giral.

Ada dua sistem kliring silang di Indonesia, yaitu sistem manual dan sistem semi otomasi. Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring serta pemilihan Warkat.

Sementara sistem semo otomasi yakni  sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomatis untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring. Dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: