Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TMII Diambil Alih Pemerintah, Pangeran Cendana Mati Kutu

TMII Diambil Alih Pemerintah, Pangeran Cendana Mati Kutu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi -

Proses pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sudah 44 tahun dikuasai keluarga Cendana oleh pemerintah dipastikan akan berjalan mulus. Soalnya, para pangeran Cendana seperti “mati kutu”. Tak berdaya dan tak melakukan perlawanan apapun.

Hampir sepekan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan TMII akan diambil alih pemerintah. Keputusan untuk mengembalikan pengelolaan TMII kepada negara berdasarkan Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII per 31 Maret 2021. Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, selaku pengelola itu, diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan pengelolaan TMII.

Hingga kemarin, belum ada tanggapan resmi dari keluarga Cendana terkait beralihnya pengelolaan TMII yang sudah 44 tahun dikuasai. Tanggapan hanya disampaikan lewat pengurus Yayasan Harapan Kita. Itu pun bukan penolakan atau protes terhadap keputusan pemerintah, melainkan dukungan.

Baca Juga: Jenderal-Jenderal Diturunkan! Aksi Pak Jokowi Rebut TMII dari Cendana Nggak Main-Main Bos!

“Kami akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat peraturan presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra dalam video yang ditayangkan di akun YouTube Cendana TV, kemarin.

Tria hanya meluruskan, selama ini pengelolaan TMII tidak pernah menggunakan anggaran dari negara. Yayasan Harapan Kita, kata dia, juga tidak pernah sekalipun mengajukan anggaran pengelolaan TMII dari negara.

“Dan selama ini, sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama TMII, Mayor Jenderal Drs. Achmad Tanribali Lamo mengklaim, pihaknya tidak merugikan negara dan taat membayar pajak. Ia membantah tidak menyetor penghasilan TMII ke negara, sebagaimana jadi alasan pemerintah untuk mengambil alih.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: