Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emak-Emak Pendukung Rizieq Shihab Rela Wakafkan Nyawanya: Bebaskan Habib Tanpa Syarat!

Emak-Emak Pendukung Rizieq Shihab Rela Wakafkan Nyawanya: Bebaskan Habib Tanpa Syarat! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendukung setia Habib Rizieq Shihab (HRS) dari kalangan emak-emak tetap mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan kasus karantina kesehatan, Senin (12/4/2021). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada ulama yang dicintainya.

Doa dan harapan tak pernah putus dipanjatkan emak-emak ini. Karena bagi mereka Habib Rizieq Shihab tidak bersalah dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Menurut mereka, Habib Rizieq Shihab hanya korban kezaliman dari pemerintah.

"Orang banyak kok yang melanggar protokol kesehatan tapi enggak dihukum," kata salah satu emak-emak pendukung Habib Rizieq Shihab yang enggan disebutkan namanya (Hamba Allah), di Jalan dr Sumarno, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kelakuan FPI Dibongkar Sejadi-jadinya, Bak Disambar Petir! Habib Rizieq Ternyata Cuma Boneka

Anggapan itu muncul karena mereka menganggap Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pernikahan putrinya dan perayaan maulid Nabi Muhammda SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kan habib Rizieq Shihab sudah bayar denda. Padahal sudah bayar, bebaskan Habib tanpa syarat," ujarnya.

Kendati kedatangan mereka selalu dihadang aparat kepolisian dan tak bisa masuk ke ruang persidangan emak-emak ini tetap selalu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasan mereka tetap hadir tidak lain untuk membela kebenaran karena ulama yang dicintai dizalimi.

"Jangan pernah takut membela kebenaran, Allahu Akbar, saya sudah wakfkan nyawa saya untuk membela Habib Rizieq," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: