Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat ya Bos, THR di Jakarta Wajib Dibayar Penuh

Ingat ya Bos, THR di Jakarta Wajib Dibayar Penuh Kredit Foto: Instagram Ariza Patria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Semua swasta kami minta bisa memenuhi THR karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri dan sebagainya," kata Riza di Jakarta, Senin.

Kewajiban itu sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Para pengusaha kita harapkan memberikan kompensasi THR bagi karyawannya untuk buruh," kata dia.

Adapun untuk ASN, pihaknya akan mengikuti keputusan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat oleh kementerian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: