Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI: Vaksinasi dengan Injeksi Tak Batalkan Puasa

MUI: Vaksinasi dengan Injeksi Tak Batalkan Puasa Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa praktek vaksinasi dengan cara injeksi tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa. Secara psikis yang membatalkan puasa adalah makan minum serta material yang masuk ke dalam rongga hingga mulut,” kata Asrorun dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Untuk itu MUI mengajak umat Islam di Indonesia untuk tetap mengikuti program vaksin Covid-19 meskipun sedang berpuasa. Dia menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Giliran Komunitas Tionghoa Bantu Vaksinasi Covid-19 Ribuan Guru dan Lansia

"Kegiatan puasa Ramadan bukan halangan untuk melakukan kegiatan vaksinasi,” tegasnya.

Asrorun mengungkapkan MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa bukan menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi.

Ia mengatakan puasa sejatinya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan semangat memutus mata rantai virus SARS-CoV-2 itu. Salah satu cara memutus mata rantai Covid-19  yakni mengikuti vaksinasi.

Tak hanya soal vaksinasi, MUI juga mengingatkan pentingnya upaya deteksi Covid-19 melalui tes swab. Dia menekankan, tes swab baik melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa.

"Karena itu, sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi saat perjalanan dinas misalnya tes swab tetap bisa dilakukan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: