Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan SBY Daftarkan Merk Demokrat ke Kemenkumham, Salah Satunya yang Asal Pakai...

Ternyata Ini Alasan SBY Daftarkan Merk Demokrat ke Kemenkumham, Salah Satunya yang Asal Pakai... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengaku, memang ada pendaftaran logo Partai Demokrat oleh tim hukum DPP yang diatasnamakan SBY. Menurutnya, pendaftaran logo itu dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian yang ada saat ini di tubuh Demokrat, sebelum ada kepastian Kemenkumham beberapa waktu lalu. 

"Logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran," ujarnya, Selasa (13/4).

Baca Juga: Serang Balik Tudingan Gerombolan Moeldoko, Orangnya SBY Sumpal Mulut Darmizal

Mehbob melanjutkan, pendaftaran oleh SBY baru-baru ini juga dilakukan untuk melengkapi secara administrasi, terkait dengan logo Partai Demokrat. Utamanya, pada kelas yang 45 tentang organisasi pertemuan politik.

Menurutnya, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, pihaknya menarik permohonan pendaftaran yang lalu. Dia menegaskan, keseluruhan permohonan sudah digantikan pihaknya dengan berkas administrasi yang baru. 

"Dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," ucapnya.

Tak sampai di sana, alasan lain yang melatarbelakangi pendaftaran, juga sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain. Utamanya, di luar Partai Demokrat yang selama ini secara inkonstitusional disebut melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat. 

"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi." ungkapnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: