Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hong Kong Jebloskan Aktivis Demokrasi Joshua Wong ke Dalam Penjara

Hong Kong Jebloskan Aktivis Demokrasi Joshua Wong ke Dalam Penjara Kredit Foto: Antara/REUTERS/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Salah satu aktivis demokrasi terkemuka di Hong Kong, Joshua Wong (24 tahun) dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada Selasa (13/4/2021). Dia didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional karena menggelar pertemuan ilegal dan melanggar undang-undang anti masker.

Wong telah mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Dia ikut berpartisipasi dalam pertemuan ilegal dengan menggunakan masker pada Oktober 2019, bertepatan dengan puncak aksi protes anti pemerintah.

Baca Juga: Inggris Beri Bantuan Dana bagi Imigran dari Hong Kong

Pada Oktober 2019, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menggunakan kekuatan darurat era kolonial untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun untuk memberlakukan peraturan yang melarang masker. Sebagian besar pengunjuk rasa menggunakam masker dalam aksi protes pro-demokrasi untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang.

 Sesuai ketentuan hukum, mengenakan masker di forum yang sah maupun tidak sah adalah ilegal. Pelanggar ketentuan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 25.000 dolar HK.

Sementara orang-orang yang perlu memakai masker karena alasan kesehatan, agama, atau terkait pekerjaan dikecualikan dari aturan tersebut. Para kritikus mengatakan larangan itu sangat membingungkan.

Wong menghadapi kemungkinan hukuman maksimal tiga tahun penjara.  Hukuman itu akan memperpanjang hukuman 13 setengah bulan yang sudah dia jalani karena mengatur pertemuan ilegal.

Wong disebut sebagai tokoh ikonik oleh hakim Daniel Tang. Wong berterima kasih kepada para pendukungnya ketika vonis dijatuhkan. Bahkan beberapa di antara pendukungnya meneriakkan, "Aku merindukanmu" dan "Bertahanlah di sana."

Wong termasuk di antara 47 aktivis yang dituduh bersekongkol untuk melakukan subversi pada akhir Februari di bawah undang-undang keamanan nasional.

Mereka didakwa karena mencalonkan diri dalam pemilihan pendahuluan yang digelar secata tidak resmi pada Juli tahun lalu. Pemilihan pendahuluan tersebut adalah tindakan keras terbesar sejak undang-undang keamanan nasional diterapkan.

Wong saat ini menjalani hukuman 13 setengah bulan karena mengorganisir dan menghasut pertemuan yang melanggar hukum di dekat markas polisi kota pada Juni 2019. Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris.

Hong Kong dikembalikan oleh Inggris ke pemerintahan Cina pada 1997 dengan janji otonomi luas dan kebebasan. Para aktivis mengatakan, kebebasan Hong Kong kini mulai sirna karena pemerintah Cina terlalu ikut campur dalam pemerintahan Hong Kong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: