Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLB Moeldoko Ditolak Pemerintah, Harusnya Polemik Partai Demokrat Harusnya Berakhir, Tapi...

KLB Moeldoko Ditolak Pemerintah, Harusnya Polemik Partai Demokrat Harusnya Berakhir, Tapi... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Karena itu, cara-cara seperti itu harus dilawan, agar masyarakat juga tidak mudah asal menerima segala macam informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dalam konteks konflik Demokrat adalah contohnya soal kubu Moeldoko yang mengatakan bahwa penolakan oleh Kemenkumham adalah upaya pemerintah melempar persoalan ke Pengadilan. Supaya kubu Moeldoko bisa memenangkannya di Pengadilan.

“Saya pikir ini pemikiran sesat,” kata Isnaini.

Menurut Isnaini, pernyataan ini sama saja dengan menganggap Pemerintah tidak bekerja maksimal. Padahal Pemerintah sudah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya berdasarkan data dan fakta.

“Jangan pernah menganggap hukum di negeri ini, dalam hal ini pengadilan, bisa dibeli dengan uang dan tidak menggunakan akal sehat,” ujarnya.

Belum lagi lanjutnya soal gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020. Sesuai Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pasal. 55, batas waktu untuk menggugat AD/ART itu 90 hari setelah disahkannya AD/ART oleh Menkumham.

Artinya kata dia, peluang ini sudah kadaluwarsa, AD/ART 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham setahun lalu.

Isnaini juga mengingatkan, “Pelajaran dari ini semua adalah pangkat, jabatan, harta dan kekuasaan, yang selama ini diraih pasti akan membawa kegagalan dan kehancuran jika dilakukan untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang kotor dan licik,” katanya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: