Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bima Arya Tak Gentar Hadapi Rizieq yang Ngamuk, Akhirnya Dibongkar: Ente yang Bohong Bib!

Bima Arya Tak Gentar Hadapi Rizieq yang Ngamuk, Akhirnya Dibongkar: Ente yang Bohong Bib! Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah

Baca Juga: Pengakuan Bima Arya: Gara-gara Kebohongan Habib Rizieq, Situasi Bogor Kacau Balau

Baca Juga: Ketika Habib Rizieq 'Berondong' Saksi Soal Izin Penjemputan dari Mahfud MD

Baca Juga: Dengan Nada Lantang, Habib Rizieq 'Tantang' Eks Kapolres Jakpus: Kenapa Anda...

"Itu tidak ada faktor politik, tidak ada faktor-faktor yang lain tekanan murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar, jauhlah dari tekanan atau unsur politik betul-betul unsur kesehatan," kata Bima.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengamuk dan menuding Bima Arya berbohong. Awalnya, ia mencecar dengan berbagai macam pertanyaan terkait berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya berbohong.

"Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan. Terima kasih," tegasnya.

Rizieq juga menyatakan bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien dan juga ke rumah sakit.

"Jadi, saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan Anda," ucapnya.

Majelis hakim kemudian berusaha menenangkan dengan meminta HRS dan jaksa penuntut umum untuk bersabar. Namun, Rizieq masih terus marah dan tetap menyebutkan Bima Arya berbohong.

"Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum," kata Rizieq.

Sementara itu, Bima Arya yang duduk sebagai saksi, tampak mengangkat tangannya.

Baca Juga: Dengan Nada Lantang, Habib Rizieq 'Tantang' Eks Kapolres Jakpus: Kenapa Anda...

Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: