Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareng KH Muhammad Cholil Nafis, Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadan di Tengah Pandemi

Bareng KH Muhammad Cholil Nafis, Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadan di Tengah Pandemi Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta'lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

"Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, itikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, salat Idulfitri serta halalbihalal selama masa pandemi Covid-19. Umat muslim bisa mengikutinya sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman," ujar Bamsoet dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadan, bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Pengurus IMI Pusat Bertemu Jokowi, Bamsoet: Presiden Dukung Gelar Kejuaraan Balap Motor Bebek

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan. Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. Begitupun dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah.

"Jadi umat muslim tidak perlu khawatir jika salat tarawih ataupun salat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jamaah memakai masker selama salat. Insyaallah salatnya tetap sah dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19," ungkap Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

"Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok," terang Bamsoet.

Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan, Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan napas.

"Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, sebagaimana dituturkan KH Muhammad Cholil Nafis, warga yang menjalankan usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Karenanya, tidak boleh ada satupun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan secara paksa. Karena menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan penutupan secara paksa.

"Kuncinya adalah kebijaksanaan. Rumah makan yang buka saat Ramadan sebaiknya menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Menghormati warga lain yang sedang berpuasa. Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka? Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang beragama di luar Islam maupun umat islam yang sedang dalam perjalanan (musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil, atau menyusui," pungkas Bamsooet.

Seperti apa keseruan obrolan Bamsoet dengan KH Muhammad Cholil Nafis dalam membedah pelaksanaan ibadah puasa di kala pandemi, hukum pacaran di bulan puasa, mimpi basah di siang hari, hingga menjelaskan berbagai amalan dan larangan selama menjalankan puasa? Bisa disaksikan selengkapnya di kanal Youtube Bamsoet Channel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: