Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag Diskusi Bareng Wamenkeu, Bahas Sinergi Omnibus Law Bidang Jasa Keuangan

Wamendag Diskusi Bareng Wamenkeu, Bahas Sinergi Omnibus Law Bidang Jasa Keuangan Kredit Foto: Instagram/Jerry.sambuaga

Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditi yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Oleh karena itu Wamenkeu menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik. 

Secara khusus kedua Wakil Menteri itu membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perkembangan penggunaan aset crypto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain. Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Kembali pada pembahasan aturan perdagangan komoditi di ombibus law jasa keuangan, Kemenkeu dan Kemendag berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pembahasan. Bappebti sebagai lembaga focal point berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Ada beberapa yang berkaitan dengan pasar komoditas antara lain Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK. Kesepakatan di level menteri diharapkan bisa dibahas dalam level yang lebih teknis di masing-masing kementerian dan lembaga.

Pemerintah rencananya akan mengajukan rancangan undang-undang yang bersifat omnibus dalam sektor jasa keuangan kepada DPR. Undang-Undang ini diharapkan menjadi sarana untuk menggenjot gairah industri jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan industri jasa keuangan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: