Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Terbaru Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore, MK Kabulkan Gugatan...

Kabar Terbaru Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore, MK Kabulkan Gugatan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Muda Tenggara Timur (NTT). MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua 23 Januari 2020.

Baca Juga: Cerita soal Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Tersandung Masalah Kewarganegaraan: Anaknya Tentara AS

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua Nomor:342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tenggal 6 Desember 2020," ujar Ketua MK, Hakim Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).

MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Selanjutnya MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan paslon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Regi Radja Haha)," lanjut Hakim Anwar.

Diketahui sebelumnya, digugat ke MK atas kemenangan Orient tersebut berasal dari adanya email yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient merupakan warga negaranya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: