Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bima Arya Tak Cabut Laporan Habib Rizieq karena Kapolda, Refly Harun: Kan Aneh Sekali

Bima Arya Tak Cabut Laporan Habib Rizieq karena Kapolda, Refly Harun: Kan Aneh Sekali Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum, Refly Harun menyayangkan keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tidak mau mencabut laporan perkara swab test Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor karena adanya pernyataan Kapolda Jawa Barat. Keterangan Bima itu disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

"Kan aneh sekali. Ketika misalnya, kalau benar pernyataan seorang Kapolda bahwa laporan itu tidak bisa dicabut misalnya. Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya, kecuali kalau ini delik umum," kata Refly dikutip dari akun Youtube pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Sesalkan Habib Rizieq dan RS, Bima Arya: Jika Kooperatif sejak Awal, Sidang Tidak Ada

Menurut dia, kalau Bima berpikir untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara. Maka itu, seharusnya dicabut saja laporan terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Namun, jika aparat kepolisian menganggap kasus yang dilaporkan Bima Arya itu sebagai delik umum tentu perkara lain.

"Perkara kasus itu dianggap delik umum misalnya oleh pihak keamanan. Ya, itu tanggungjawab aparat keamanan bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan," ujarnya.

Lagipula, Refly tambah heran dengan Bima yang cuma ingin mengetahui kesehatan Habib Rizieq yang menjalani perawatan di RS Ummi. Menurutnya, Bima sangat berlebihan karena ingin terlalu tahu tentang kondisi Habib Rizieq terpapar COVID-19 atau tidak.

"Toh, banyak orang barangkali terpapar COVID-19, yang paling penting adalah yang bersangkutan mau melakukan tindakan. Katakanlah isolasi diri, pengobatan dan sebagainya. Lagipula dokter kan disumpah, tidak mungkin juga dokter akan membahayakan masyarakat," jelas dia.

Padahal, kata Refly, ada pejabat seperti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan terpapar COVID-19. Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan juga tak perlu melaporkan Airlangga kepada Kapolda Metro Jaya lantaran tidak mengumumkan sakitnya itu membahayakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: