Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas: Warga Mudik Sebelum 6 Mei 2021 Waspada Covid-19

Satgas: Warga Mudik Sebelum 6 Mei 2021 Waspada Covid-19 Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melarang masyarakat mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, jika ada masyarakat yang nekat mudik sebelum 6 Mei atau sesudah 17 Mei 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan untuk waspada penularan Covid-19.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung tinggi asas kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Kontradiktif! Mudik Dilarang Tapi Wisata Diperbolehkan, Begini Reaksi Sandiaga Uno

Wiku juga mengingatkan siapa pun yang hendak melakukan perjalanan selama Ramadan untuk memperhatikan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur skrining dokumen bagi pelaku perjalanan selama Ramadan.

"Saya juga meminta kepada kepala daerah untuk menegakkan SE Satgas ini dengan tegas di lapangan agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," katanya.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: