Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Pasal Pemerasan, Pelaku Derek Liar di Tol Halim Cuma Dikenakan Pasal UU Lantas

Bukan Pasal Pemerasan, Pelaku Derek Liar di Tol Halim Cuma Dikenakan Pasal UU Lantas Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengatakan pelaku derek liar yang memeras supir truk di keluar tol Halim Perdana Kusumah hanya dikenakan pasal pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebab belum ada laporan dari korbannya.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis.

Sambodo Purnomo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.

"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.

Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu. Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: