Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duit Suap Benur Lobster dan Para Wanita yang Menerimanya

Duit Suap Benur Lobster dan Para Wanita yang Menerimanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Beberapa diantaranya mengalir ke wanita-wanita yang diduga dekat dengan Edhy. Misalnya digunakan Edhy untuk membayar sewa apartemen sekretaris pribadinya, hingga memberikan uang kepada biduan dan seorang yang diduga Pesilat asal Uzbekistan.

Edhy sendiri didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar yang diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Jaksa mengungkapkan, pada sekitar bulan Juli 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight yang ditempati sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer.

"Membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono Kramat Jati Cawang Jakarta Timur sebesar Rp70.000.000,00 yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan Sekretaris Pribadi Terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Selain Anggia, Edhy juga membayar sewa apartemen yang ditempati oleh sekretaris pribadi lainnya yakni Putri Elok Sekar Sari. Edhy menyuruh Amiril kembali untuk melakukan pembayaran sewa apartemen di daerah Menteng tersebut.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: