"Pada bulan Juli 2020 Terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80.000.000,00 yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan Sekretaris Pribadi Terdakwa," kata Jaksa.
Selain sekretaris pribadinya, Edhy juga memberikan uang yang diduga hasil suap ekspor benur itu ke seorang biduan bernama Betty Elista.
"Pada sekitar bulan September sampai dengan bulan Oktober 2020 Terdakwa memberikan uang kepada Betty Elista dengan total Rp15.000.000," kata Jaksa.
Lalu, pada sekitar awal bulan Oktober 2020, Edhy melalui Amiril juga membelikan sebuah mobil untuk Sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer.
"Membelikan mobil HRV warna hitam No.Pol B2832TIY, tahun 2020 Nomor rangka : MHRRU587OLJ800214, No Mesin :R18ZE1203402 atas nama AINUL FAQIH S.I.KOM seharga Rp414.000.000,00 kepada Anggia Tesalonika Kloer. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000," ungkap Jaksa.
Bahkan Edhy juga turut memberikan uang sebesar USD 5000 kepada seseorang perempuan yang diduga Pesilat asal Uzbekistan yakni Munisa Rabbimova Azim Kizi.
"Pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih melakukan pengiriman uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya USD 5000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer," jelas Jaksa.
Diketahui, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: