Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernah Dipenjara, Ahok Nggak Bakal Jadi Menteri! Refly Harun: Selamanya Tak Akan Bisa, Kecuali...

Pernah Dipenjara, Ahok Nggak Bakal Jadi Menteri! Refly Harun: Selamanya Tak Akan Bisa, Kecuali... Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana perombakan kabinet Presiden Joko Widodo membuat sejumlah nama mengemuka sebagai calon menteri. Salah satu nama yang mencuat adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengkritisi wacana Ahok masuk bursa calon menteri pada reshuffle kabinet. Ahok dianggap berpeluang mengisi kursi nomor satu di Kementerian Investasi yang segera dibentuk.

Baca Juga: Yusril Mensesneg Geser Pratikno, Ahok Jadi Menteri Investasi, PSI Diem-Diem Bae..

Refly menguatkan pendapatnya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan aturan itu, menurut Refly, Ahok tidak bisa menjadi seorang menteri.

"Selama UU Kementerian tidak diubah, selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri. Sehingga, spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus," kata Refly dalam video di akun Youtube-nya yang diunggah pada Jumat (16/5).

Refly menjelaskan, isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri, yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Syarat selanjutnya sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ahok dianggap gagal memenuhi syarat tak pernah dipenjara.

"Ahok itu sudah pernah dipenjara. Walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun," ujar Refly.

Refly menyampaikan, Ahok hanya bisa jadi menteri kalau terjadi perubahan UU tersebut. "Berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapan pun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly.

Walau demikian, Refly menyampaikan reshuffle kabinet sepenuhnya ialah hak prerogatif Presiden. Ia hanya mengusulkan supaya Presiden mendengarkan masukan dari berbagai pihak. "Yang namanya reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik dan mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden juga," ucap Refly.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: