Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Tanggal 6 Mei, Berarti Boleh Mudik Dong?

Sebelum Tanggal 6 Mei, Berarti Boleh Mudik Dong? Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan kebijakan Pemerintah melarang mudik pada hari Raya Idul Fitri tahun ini mulai 6-17 Mei. Kendati demikian, Doni menegaskan bukan berarti sebelum larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei, masyarakat bisa pulang kampung.

"Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” kata Doni dalam siaran persnya, Jumat (16/4).

Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi,” kata Doni.

Larangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: