Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Minta THR Dibayar Full, Calon Ketua KADIN: Kondisinya Harus Dilihat Bagaimana Dulu

Pemerintah Minta THR Dibayar Full, Calon Ketua KADIN:  Kondisinya Harus Dilihat Bagaimana Dulu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak pandemi covid-19 masih menjadi tantangan para pengusaha di Indonesia. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya pembayaran THR yang tidak berjalan baik bagi para karyawan.

Menanggapi hal tersebut Calon Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meski memang kata Arsjad setiap perusahaan punya skema terkait hal ini.

"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah partner perusahaan dan Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," ujar Arsjad di Kantor Kadin DKI, Jumat (16/4).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: