Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Kepentingan Deradikalisasi, Ahmad Basarah ke Presiden: Pertimbangkan Grasi Ali Imron

Demi Kepentingan Deradikalisasi, Ahmad Basarah ke Presiden: Pertimbangkan Grasi Ali Imron Kredit Foto: Humas MPR

Saat ditanya oleh peserta Webinar apakah semua pengakuan dan pertobatan Ali Imron itu dilakukan atas dasar paksaan, doktrin, atau tekanan pihak-pihak tertentu, misalnya Badan Intelijen Negara (BIN) atau Polisi, Ali Imron dengan tegas membantahnya.

"Tak ada tekanan buat saya, ini saya nyatakan sesungguhnya, tindakan saya dan kawan-kawan teroris itu ngawur. Islam tidak mengajarkan apa yang kami tebarkan dan kerjakan," tegasnya. 

Menurut Ahmad Basarah, retorika Ali Imron yang mengajak semua kaum radikal untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sangat penting disampaikan kepada publik secara terus-menerus, agar semua penyesalan dan ajakannya untuk mencintai Indonesia dan ideologi Pancasila didengar oleh sebanyak mungkin bangsa Indonesia.

Baca Juga: Bisakah Moeldoko Lolos dari Congkelan Reshuffle? Nih Bocoran Kisi-kisinya

Hal senada juga disampaikan pembicara lain, Imam Subandi dari Densus 88 Polri. "Jika hanya kami yang berbicara pentingnya deradikalisasi di forum-forum seperti ini, suara kami bisa jadi bias dan terkesan indoktriner. Tapi, jika yang menyampaikannya adalah seorang mantan pelaku teroris, publik akan menangkapnya dengan penilaian berbeda, oleh karena kalau saya boleh berpendapat secara pribadi, Ali Imran ini layak untuk mendapatkan Grasi agar dia bisa lebih efektif lagi membantu program deradikalisasi." jelas Imam Subandi.

Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus Bom Bali 2002. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme.

Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi. Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: