Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Mudik Mei, Pemda Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Cegah Mudik Mei, Pemda Diminta Tegas Tegakkan Aturan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk tegas dalam menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri sebelum tanggal 6 Mei.

Baca Juga: Buat yang Mudik sebelum Tanggal 6 Mei, Dipastikan Tak Ada Sanksi

Aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021. 

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," katanya dalam dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di kanal YouTube BNPB ditulis hari ini, Senin (19/4/2021).

Wiku mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: