Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Thohir Larang Pertamina Punya Saham di Pertashop

Erick Thohir Larang Pertamina Punya Saham di Pertashop Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana untuk menargetkan dengan membangun 1.000 Pertashop di pesantren sepanjang tahun 2021 ini. Tahun berikutnya, menjadi dua kali lipat, yakni 2.000.

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan, seluruh pebisnis daerah atau pengelola pesantren bisa membuka peluang membuka Pertashop. Bahkan, Erick mengharamkan Pertamina memiliki saham di Pertashop.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian, Berikut Susunannya...

"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1 persen pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," kata Menteri BUMN dalam gelaran Milenial Fes x PPI Belgia secara virtual, Minggu (18/4/2021).

Erick menuturkan, pembangunan 1.000 Pertashop di pesantren berpotensi membuka lapangan kerja di daerah. Harapannya, ini bisa menggenjot geliat ekonomi lokal. Untuk itu, pemerintah mendorong kerja sama Pertamina (Persero) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk memfasilitasi program tersebut.

Sebagai Menteri BUMN yang juga Ketua Umum MES, Erick melihat ada potensi pembukaan lapangan kerja dalam pembangunan Pertashop, selain kesempatan membuka bisnis bahan bakar minyak di daerah.

Adapun, Pertashop yang nanti akan dibangun di sejumlah daerah tidak akan dikuasai Pertamina. Meskipun, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini itu merupakan kemitraan antara Pertamina dan pengusaha lokal.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian BUMN meresmikan satu Pertashop di Pondok Pesantren Surusunda, Karangpucung, Cilacap. Saat itu, Erick menyebut ada pengusaha lojal dengan usia baru 34 tahun sudah berani membuka bisnis BBM dan berharap Pertashop menjadi sumber mata pencahariannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: