Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26, MUI Minta Tindak Tegas: Arogan!

Heboh Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26, MUI Minta Tindak Tegas: Arogan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang harus diberikan pelajaran dengan memproses secara hukum karena mengaku nabi ke-26 yang dianggap melakukan penistaan agama.

"Orang itu memang arogan dan sombong keterlaluan, perlu diberi pelajaran," kata Cholil melalui Twitter yang dikutip pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Jozeph Paul Bikin Geger, Eh Omongan Denny Malah Makin Geger: Bang, Agamamu Dihina, Saya Ketawa

Oleh karena itu, Cholil mengaku sudah menghubungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memproses hukum Paul Zhang agar tidak menyulut amarah umat Islam. "Kalau toh dia di luar negeri, juga harus diproses karena dia masih warga Indonesia," ujarnya.

Diketahui, Jozeph Paul Zhang diduga melakukan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait "Puasa Lalim Islam" dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idulfitri. "Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget," kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu (18/4/2021).

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

"Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau Anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp1 juta, 5 laporan Rp5 juta," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: