Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: PPKM Mikro Diperlus Jadi 25 Provinsi

Airlangga: PPKM Mikro Diperlus Jadi 25 Provinsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro (PPKM Mikro) efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19.

"PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19," ujarnya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Belum Buat Posko, Satgas Tegur Tiga Provinsi Prioritas PPKM Mikro Ini

Lantaran efektif, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro selama dua pekan, yaitu 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.

Perpanjangan kali ini penerapannya diperluas hingga 25 provinsi dari sebelumnya 20 provinsi. Kelima provinsi tambahan tersebut adalah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Airlangga mengungkapkan, rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun. Di Januari 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%. Begitu juga dengan jumlah kasus aktif mingguan yang terus menurun sejak pelaksanaan PPKM Mikro.

Kasus aktif minggu ke-2 Februari mencapai 176.291 kasus/minggu, di minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus/minggu. Data per 18 April 2021 menunjukkan tren kasus aktif Covid-19 Indonesia sudah mencapai single digit sebesar 6,6%.

Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus pada dua bulan lalu atau Februari 2021 yang mencapai 16,10%. Sementara itu, positivity rate nasional harian sebesar 11,21% turun dibandingkan tanggal 9 Februari yang mencapai 29,42%.

"Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) rata-rata nasional adalah sekitar 35% dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atasĀ  60%," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: