Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani-beraninya Palsukan Tanda Tangan Mendag, Empat Terdakwa Dituntut Penjara 7 Tahun

Berani-beraninya Palsukan Tanda Tangan Mendag, Empat Terdakwa Dituntut Penjara 7 Tahun Kredit Foto: Antara/Ismar Patrizki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara kepada empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," kata JPU Herlina Rauf SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kelik Tri Margo.

Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: