Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilarang Pakai Atribut Demokrat, Kubu Moeldoko Ngegas, Dengar Nih Mas AHY, Pak SBY: Kami..

Dilarang Pakai Atribut Demokrat, Kubu Moeldoko Ngegas, Dengar Nih Mas AHY, Pak SBY: Kami.. Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Baca Juga: Buka-bukaan Alasan SBY Daftarkan Logo Demokrat, Orangnya AHY Ancam Somasi Gerombolan Moeldoko

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Kubu KLB, Tambah 2 Orang, Moeldoko Masuk List?

Ia lanjut berpendapat Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seharusnya menunggu putusan inkracht pengadilan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut partai.

Partai Demokrat di Jakarta, Senin (19/4) kemarin, menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam somasi itu, Partai Demokrat berpedoman pada sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB untuk mengubah daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 31 Maret 2021.

Di samping itu, somasi tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa isi gugatan, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Senin, antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai. (Antara)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: