Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Celoteh Bos BI Jaman Orba: Silakan Ubah Tugas BI Tapi Jangan Kebiri Independensi BI

Celoteh Bos BI Jaman Orba: Silakan Ubah Tugas BI Tapi Jangan Kebiri Independensi BI Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisah Soedradjad Djiwandono wajib disimak ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuat Undang-Undang (UU) Sektor Keuangan yang dikhawatirkan publik membuat Bank Indonesia (BI) tidak independen lagi.

Dalam acara diskusi publik yang digelar secara virtual di Jakarta, kemarin, Gubernur BI periode 1993-1998 ini merasakan betapa sulitnya membuat kebijakan yang kredibel dan efektif, di mana waktu itu masih ada Dewan Moneter.

Soedradjad mengatakan, bahwa kedudukan BI yang tidak independen dalam menentukan sasaran ataupun instrumen yang dalam pengelolaan moneter jelas mengurangi efektifitas BI dalam menjalankan tugasnya selama krisis. Dia mencontohkan ketika pemerintah menangani krisis 1997.

“Waktu itu saya kesulitan untuk meyakinkan Dewan Moneter agar menyetujui usulan BI untuk meningkatkan cadangan wajib bank (sekarang giro wajib minimum) dari 2% menjadi 3% dan kemudian menjadi 5%, sebagai upaya meningkatkan kehati-hatian bank dalam memberikan kredit pada nasabah. Tingkat cadangan wajib perbankan di negara-negara tetangga jauh lebih tinggi,” kisah Guru Besar Nanyang Technological University, Singapura ini.

Baca Juga: Omnibus Law Sektor Keuangan Dibahas Agustus 2021, DPR Minta Masukan Semua Pihak

Maka dari itu, ahli moneter jebolan Boston University ini mengingatkan agar Bank Sentral tetap memiliki kedudukan yang independen. 

“Silahkan merubah tugas BI dengan menambah tugas pembangunan. Tetapi adalah keliru untuk mengebiri independensi BI sebagai otoritas moneter atau malah menghapus BI sebagai otoritas moneter yang diambil oleh pemerintah,” ujar peraih gelar PhD dengan disertasi A Monetary Analysis of An Open Economy ini.

Kisah lain, lanjut dia, ketika posisi BI yang tidak independen, adalah ketika waktu itu BI tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan apresiasi atau depresiasi nilai rupiah pada waktu sistem nilai tukar yang dianut masih bersifat mengambang terkendali dengan suatu rentang kurs jual beli valas oleh BI. 

Adapun isu Rancangan Undang-Undang (RUU) di Sektor Keuangan yang menghilangkan independensi BI menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Menanggapi hal ini, di kesempatan yang sama, Fathan Subchi selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR mengungkapkan, saat ini DPR masih terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kebijakan.

“Sampai hari ini draft resmi belum kami terima. DPR bersama Pemerintah masih mengadakan FGD-FGD (Focus Group Discussion). Kami terbuka akan masukan berbagai pengamat dan stakeholder untuk mendapatkan masukan mengenai solusi yang terbaik untuk RUU Sektor Keuangan,” ujar Fathan.

Fathan menyebut DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan waktu beberapa bulan hingga RUU Sektor Keuangan disidangkan. Rencananya, RUU Sektor Keuangan ini bakal dibahas pada Agustus hingga September 2021. Sehingga, masih ada waktu untuk memberikan masukan dan koreksi untuk mencapai kebijakan yang disepakati bersama.

“Banyak isu yang perlu kita rundingkan bersama dengan berbagai stakeholder dan industri. Jangan sampai ada moral hazard dan penumpang gelap. Jangan sampai kebijakan negara menguntungkan pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan di tengah pandemi seperti sekarang,” katanya.

Selain isu mengenai Independensi BI, Fathan juga menyinggung soal penguatan institusi lembaga keuangan lain seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurutnya, ketiga lembaga ini perlu penguatan dari sisi kelembagaan maupun kebijakannya. Melalui penguatan institusi, DPR yakin ketiga institusi ini mampu menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: