Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Terjadi Lonjakan Tinggi Covid-19 di India

Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Terjadi Lonjakan Tinggi Covid-19 di India Kredit Foto: Amiri Yandi/Info Publik/Kominfo Newsroom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengapa di India kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Belum lama ini, memang India menjadi sorotan global akibat lonjakan angka positif Covid-19 yang di luar prediksi. Padahal India menjadi negara yang diakui cukup sukses dalam menjalankan program vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Jangan Bikin Lengah, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Menkes mengatakan ada beberapa kendala yang memungkinkan terjadinya lonjakan kasus di India.

"Yang pertama adalah mutasi baru. Sudah masuk juga di Indonesia, meskipun masih sedikit jumlah insidennya," kata Menkes Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Menkes Budi Gunadi mengakui bahwa India sudah tergolong tinggi dalam angka vaksinasi serta sudah mampu menekan angka konfirmasi dengan cukup signifikan.

Namun, rupanya hal tersebut membuat India lengah, lantas menurunkan protokol kesehatan, sehingga timbul lonjakan yang cukup tinggi menurut Menkes.

"Mereka lupa, mereke kurang waspada, mereka mengendorkan protokol kesehatan," katanya.

Menkes Budi mengingatkan agar kita tidak sampai mengalami apa yang sedang terjadi di India. Ia mengatakan bahwa saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah mampu mengurangi angka konfirmasi dan keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

Ia berharap agar masyarakat tidak berniat mengendorkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan agar usaha yang sudah dilakukan bersama pemerintah dan masyarakat bisa terwujud untuk mengendalikan pandemi.

"Kita jaga diri kita, kita tetap waspada, kita tetap hati-hati, kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, kita tetap mematuhi aturan PPKM mikro," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: