Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk DPO, Gus Miftah Sentil Jozeph Paul Zhang: Nabi Kok Maen Petak Umpet...

Masuk DPO, Gus Miftah Sentil Jozeph Paul Zhang: Nabi Kok Maen Petak Umpet... Kredit Foto: Instagram Gus Miftah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mubaligh Nyentrik Ustaz Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah berkomentar soal keberadaan Jozeph Paul Zhang. Gus Miftah berkelakar mengajak 'ngopi bareng' Jozeph.

Untuk diketahui, Joseph Paul Zhang viral di dunia maya lewat pernyatannya yang mengaku sebagai Nabi ke-26. Tak hanya mengklaim sebagai Nabi, Joseph juga menantang warganet untuk memolisikan dirinya.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Hina Agama, Habib Rizieq Pilih Diam, Ternyata Oh Ternyata, Alasan Habib...

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Hei Paul Zhang keluar dong ngaku nabi kok sembunyi. sampaikan risalahmu, nabi kok maen petak umpet, ke ora aji (Pesantren Gus Miftah) yok kita ngopi," ujar Gus Miftah melalui postingan videonya di Instagram @Gusmiftah, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, Bareskrim Polri bakal tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang. Hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.

Dengan begitu, Jozeph menyandang buronan. DPO dan Red Notice menjadi upaya penegakan hukum lantaran Jozeph Paul Zhang diduga berada di negara Jerman.

Terkait upaya penegakan hukum, Polri sudah memeriksa keterangan saksi ahli. Proses itu dilakukan untuk menjerat Jozeph Paul Zhang dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: