Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Investasi Ilegal EDCCash, Indodax Pastikan Perusahaannya Legal dan Berizin

Soal Investasi Ilegal EDCCash, Indodax Pastikan Perusahaannya Legal dan Berizin Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat kembali dirugikan oleh keberadaan investasi bodong. Kali ini pemainnya adalah EDCCash, platform penjualan uang kripto yang mengimingi-imingi imbal hasil tinggi, namun nyatanya ilegal karena tidak memiliki izin dari OJK maupun BAPPEBTI.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri pun menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

“Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dikutip laman humas.polri.go.id di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Lalu, bagaimana dengan perusahaan penjualan aset kripto lainnya di Indonesia? CEO Indodax Oscar Darmawan memastikan bahwa operasional Indodax berjalan normal sampai hari ini.

Baca Juga: Tembus 3 Juta Member, Ini yang Disiapkan Indodax

Menurutnya, tidak ada yang mengganggu operasional Indodax dan Indodax terus berkomitmen menjalankan operasional perusahaan demi melanyani para member dengan maksimal.

Oscar menyatakan bahwa Indodax membenarkan soal banyak berkomunikasi dengan aparat penegak hukum. Indodax selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan tersebut.

"Sebagaimana perusahaan legal di Indonesia kita selalu mendukung pemerintah. Bahkan, kita siap membantu penyelidikan sesuai dengan permintaan penegak hukum. Kita kooperatif dan bersifat terbuka. Sesuai spirit Indodax," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Oscar menjelaskan, saat ini Indodax telah memperdagangkan 131 aset kripto dari seluruh dunia. Indodax merupakan perusahaan yang berdiri dan telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Perdagangan serta BAPPEBTI.

"Tidak hanya tentang Indodax, tetapi semua hal berkaitan dengan kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI. Kita tentunya taat dengan aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu takut untuk berinvestasi di aset kripto," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: