Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mampukah Single Identity Number Pajak Efektif Mencegah Korupsi?

Mampukah Single Identity Number Pajak Efektif Mencegah Korupsi? Kredit Foto: Istimewa

Inkonsistensi regulasi menjadi salah satu penyebabnya, dalam peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam peraturan pemerintah, yang diturunkan kembali dalam peraturan menteri serta surat edaran. Aturan-aturan tersebut secara jelas membuat pengaturan yang melampaui peraturan yang di atasnya, antara lain adanya subdelegasi aturan yang tidak sesuai kaidah, pembatasan penggunaan dan pembatasan nilai. Akibatnya tujuan dan sasaran dari UU yang mengaturnya tidak dapat terlaksana dengan baik.

SIN Pajak sendiri memberikan solusi tentang transparansi dalam upaya pencegahan korupsi. Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, bahwa uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 (tiga) sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan. Dalam konsep SIN Pajak, 3 (tiga) sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. 

Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. WP akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. DJP melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT. Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. 

Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga WP yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal. Hal tersebut akan membuat WP akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Akhirnya, dengan konsep tersebut SIN Pajak menjawab tantangan bahwa SIN Pajak Mampu Mencegah Korupsi

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: