Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pantes Mas Nadiem Dijegal Sana-Sini, Anggarannya Capai Rp80 T, Eh Pada Ngiler Deh..

Pantes Mas Nadiem Dijegal Sana-Sini, Anggarannya Capai Rp80 T,  Eh Pada Ngiler Deh.. Kredit Foto: Instagram Denny Siregar

Baca Juga: Deretan Kontroversi Mas Menteri Nadiem Makarim: Banyak Error-nya, Dia Itu Ahli IT Bukan Pendidikan

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat siaran pers Nomor : 128/sipres/A6/IV/2021 menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dan selalu diwajibkan dalam kurikulum. Kemendikbud telah mengajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Baca Juga: Kirain Dukung Ahok Jadi Menteri, Nggak Tahunya Denny Sekongkol dengan Refly, Ternyata Gegara..

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” Tutup Mendikbud Nadiem Makarim.

Seperti dilansir laman kemdikbud.go.id, rapat kerja perdana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI di tahun 2021 menetapkan 20 persen dari APBN atau sebesar Rp550 triliun, dialokasikan untuk dana pendidikan. Dari 20 persen anggaran tersebut, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp81,5 triliun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: