Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Energy Watch: Blok Rokan Jangan Sampai Kerokan

Energy Watch: Blok Rokan Jangan Sampai Kerokan Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai roses transisi Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina Hulu Rokan tidak berjalan mulus. Seperti, persoalan Enchanced Oil Recovery (EOR) hingga muncul persoalan listrik yang bisa berpengaruh terhadap proses transisi.

Ia menjebarkan bahwa Pertamina Hulu Rokan pada 1 Februari 2021, telah menandatangani perjanjian jual beli listrik dan uap dengan PLN. PLN mengajukan 2 opsi terkait perjanjian ini yaitu jangka pendek sampai tahun 2024 mereka harus membangun jalur transmisi dan distribusi. Baca Juga: PLN Pulihkan 3.857 Gardu Listrik di NTT Dampak Badai Seroja

“Hal ini disebabkan, Chevron selama ini untuk listrik dan uap menyewa dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sejak tahun 1998. Kepemilikan MCTN ternyata 95% dimiliki oleh Chevron Standard Limited dan 5% oleh Nusagalih Nusantara,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021).

Menurut dia, hal ini disinyalir Chevron Pacific Indonesia melakukan transfer pricing sejak 2008, seperti yang diungkapkan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada tahun 2006 dimana Chevron meminta kembali biaya sewa listrik dan steam ke pemerintah sejak melakukan kerja sama dengan MCTN. Baca Juga: Sinergi KPK, PLN, dan Kementerian ATR Amankan 1.358 Persil Aset Tanah di Sulawesi Tenggara

Bakan, ia menilai proses ini berpotensi merugikan negara sebesar US$ 210 juta. Sebabm berdasarkan informasi dari SKK Migas, setiap tahun Chevron membayar sebesar US$ 80 juta untuk sewa listrik dan steam kepada MCTN dan itu masuk ke dalam biaya yang ditagihkan kembali kepada pemerintah.

“Hal ini jelas membuktikan bahwa aset MCTN harus dikembalikan kepada negara karena pemerintah sudah membayar semua biaya investasi yang dilakukan untuk membangun fasilitas listrik dan uap milik MCTN,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: